Gadis Bunuh Teman, KPAI Akan Berkoordinasi Dengan Pihak polres Jakarta Pusat
Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan
berkoordinasi dengan polres metro Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan anak.
Hal ini terkait kasus gadis 15 tahun yang membunuh anak berusia 6 tahun. Capsa Susun
“Pasti kami akan berkoordinasi dengan polres Jakarta pusat,
kami upayakan segera (bertemu). (Saat ini kami) masih koordinasi (internal),”
kata Wakil ketua KPAI RitaPranawati kepada wartawan.
Rita mengaku prihatin dengan kasus pembunuhan ini. Oleh
karena itu ia menilai kasus pembunuhan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu
aspek saja, melainkan dari berbagai aspek.
“Perlu dilihat secara keseluruhan kehidupan anak ini.
Misalnya pengasuhan, pertemanan dan lain-lain,”kata Rita.
Secara hukum, kata Rita, memang salah karena telah membunuh
temannya. Namun proses hukum harus berlandaskan Undang-undang nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Ke depan akan melakukan advokasi kepentingan pengasuhan anak
agar tidak terjadi lagi kasus pembunuhan semacam ini. Menurutnya, orang tua
harus hadir dalam berbagai hal ketika mengasuh anak, bukan hanya hadir dalam
hal akdemik. Capsa Susun
“Termasuk juga psikologis. Tumbuh kembang anak harus menjadi
perhatian orang tua,” kata Rita.
Sebelumnya, seorang gadis menyerahkan diri ke Polsek Metro
Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3) pagi usai membunuh. Ia menyerahkan
diri saat hendak mendatangi Polsek Taman Sari.
Pembunuhan terjadi saat korban bermain di rumahnya di kawasan Sawah Besar pada kamis (5/3). Ibu korban dan pelaku memiliki usaha bersama
menjual gorengan sehingga anaknya kerap bermain bareng.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat meminta korban mengambil
mainan di dalam bak kamar mandi, Saat itulah pembunuhan dilakukan.
(YG)
(YG)

















Tidak ada komentar