IDOLA303 AGEN BOLA

Breaking News

AONQQ KAKIQQ IBLISQQ COBAQQ KOKIQQ IDOLAQQ BWINQQ CERMINQQ

Walkot Medan Dzulmi Eldim Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 2,1 Miliar



Jakarta, Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan menjalani siding perdana di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa menerima suap berupa hadiah hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon ll pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar. Domino QQ Online

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku kepala Sub bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.

“Uang tersebut diterima terdakwa Dzulmi Eldin dari beberapa Kepala Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) / pejabat Eselon ll pemko Medan,” ucap tim penuntut  Umum KPK Iskandar Nurwanto dalam siding yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan.


Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin sejak sekitar pertengahan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan  Wali kota. Domino QQ Online Terdakwa juga memperintahkan Samsul Fitri yang juga kepercayaan untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan  untuk membayar operasional Wali kota antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia  (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangannya acara “Program  Sister City” di kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain istrinya Rita Maharani; serta anak mereka T. Edriansyah Rendy dan Rania Kamila; Amanda Syahputra Batubara; Andika Suhartono; Fitra Azmayanti; Musaddad; Iswar S; dan suherman. Bahkan Dzulmi Eldin juga memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.

“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000,00 tersebut dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD / pejabat  Esalon ll lainnya dalam jabatannya masing-masing pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa,” jelas penuntut umum.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni diancam pidana dalam pasal 12  huruf A atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak pidana korupsi  juncto pasal 55ayat (1) Ke-1 KUHP pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
(YG)

Tidak ada komentar