Walkot Medan Dzulmi Eldim Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 2,1 Miliar
Jakarta, Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan menjalani siding
perdana di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa
menerima suap berupa hadiah hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari
para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon ll pemko Medan dengan
total Rp2,155 miliar. Domino QQ Online
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyebutkan perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama
dengan Samsul Fitri selaku kepala Sub bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum sekretariat
Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.
“Uang tersebut diterima terdakwa Dzulmi Eldin dari beberapa
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
/ pejabat Eselon ll pemko Medan,” ucap tim penuntut Umum KPK Iskandar Nurwanto dalam siding yang
digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan.
Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin sejak sekitar pertengahan
Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola
anggaran kegiatan Wali kota. Domino QQ Online Terdakwa
juga memperintahkan Samsul Fitri yang juga kepercayaan untuk meminta uang
kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan
untuk membayar operasional Wali kota antara lain dana keberangkatan kegiatan
Asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia
(Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.
Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri
undangannya acara “Program Sister City”
di kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin
membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain
istrinya Rita Maharani; serta anak mereka T. Edriansyah Rendy dan Rania Kamila;
Amanda Syahputra Batubara; Andika Suhartono; Fitra Azmayanti; Musaddad; Iswar
S; dan suherman. Bahkan Dzulmi Eldin juga memperpanjang waktu kunjungan itu
selama tiga hari.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa
kali menerima uang secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah
Rp2.155.000.000,00 tersebut dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan
para kepala OPD / pejabat Esalon ll
lainnya dalam jabatannya masing-masing pemko Medan dengan menerima imbalan uang
yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa,” jelas penuntut umum.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni diancam
pidana dalam pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan
undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak pidana korupsi juncto pasal 55ayat (1) Ke-1 KUHP pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
(YG)
(YG)

















Tidak ada komentar