IDOLA303 AGEN BOLA

Breaking News

AONQQ KAKIQQ IBLISQQ COBAQQ KOKIQQ IDOLAQQ BWINQQ CERMINQQ

KSPI: Larangan Untuk Menikahi Teman Yang Sekantor Memang Merupakan Suatu Bentuk Dari Diskriminasi


KSPI: Larangan Untuk Menikahi Teman Yang Sekantor Memang Merupakan Suatu Bentuk Dari Diskriminasi

BERITA TERKINI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengapresiasi suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mencabut suatu larangan pekerja dalam satu perusahaan untuk menikah.

Diketahui, MK yang mengabulkan suatu permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal pun yang juga menyampaikan 3 hal untuk membuat KSPI mengapresiasi suatu keputusan MK ini.

"Pertama, dengan berdasarkan pada Konvensi organisasi dari perburuhan dunia ILO, tidak boleh ada diskriminasi pada dunia kerja," ujar Said Iqbal, di Jakarta pada hari, Jumat (15/12/2017).

Larangan dari pekerja dalam satu perusahaan untuk menikah, kata Said, adalah suatu bentuk dari diskriminasi.

Hal itu lantaran yang memang biasanya dari salah satu pekerja (yang memang memiliki pasangan dalam perusahaan yang memang sama) harus untuk mengundurkan diri.

Ia yang menuturkan bahwa dari para pekerja perempuan rentan akan menjadi korban dalam konteks ini.

Kedua, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dari setiap warga negara ini akan berhak dalam mendapatkan suatu pekerjaan dan juga penghidupan yang memang layak bagi kemanusiaan.

Dengan adanya sebuah larangan dari pekerja dalam satu perusahaan untuk menikah (jika saja menikah, maka salah satu ini yang harus untuk mengundurkan diri), maka hal itu yang memang akan sama saja sudah mencabut hak pekerja agar tetap untuk bisa mendapatkan suatu pekerjaan.

"Terakhir, dalam dunia ketenagakerjaan yang modern ini, sudah tidak ada relevan lagi yang mensyaratkan tentang mengenai suatu perkawinan ini," ungkapnya.

Sebab memang pada sekarang ini, menurut Said Iqbal, yang akan menjadi suatu penilaian yang utama dalam perusahaan ini adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan juga keterampilan (skill).

Lebih lanjut, Said Iqbal pun yang mengimbau agar semua pengusaha yang ada di Indonesia dan Apindo akan menjalankan keputusan MK, dengan tidak lagi untuk melarang para pekerja dalam satu perusahaan menikah.

Tidak ada komentar