5 Siswa Yang Melakukan Pelecehan Seksual Dalam Video Viral Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang viral di media social. Poker Online
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan para tersangka tidak ditahan. Semua tersangka wajib lapor kepada kepolisian setiap hari.
“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan,” kata Jules saat dihubungi, selasa (10/3) malam.
Tersangka pelecehan terhadap RG terdiri dari dua perempuan, yakni RN dan PN. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah laki-laki, yaitu FL, RM, dan NP. Semua berstatus pelajar berusia 16-17 tahun.
Kepolisian, kata Jules, mendapat jaminan dari orang tua masing-masing. Sehingga para tersangka tidak ditahan. Pertimbangan lainnya adalah semua tersangka masih berstatus pelajar yang masih bawah umur.
Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi . Barang bukti juga telah diamankan, di antaranya telepon seluler yang di gunakan tersangka untuk merekam aksi pelecehan. Poker Online
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan. Kepolisian juga bakal memeriksa saksi dari pihak sekolah.
Jules lalu menjelaskan bahwa penyidik bakal fokus pada tindak pidana kekerasan anak meski tersangka mengunggah video aksinya lewat Whatsapp hingga viral di media social.
“Tapi untuk ancaman hukuman perlindungan anak dan kejadian ini menurut penyidik adalah terkait dengan bullying ya. Masih Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak. Namun ada yang dikenakan sesuai perannya yaitu pasal 55,” tambah dia.
Perkara ini bermula ketika sebuah video berdurasi 26 detik viral di media social. Video itu menayangkan seorang siswi SMK berseragam putih abu-abu dilecehkan beramai-ramai di sebuah ruang kelas sekolah yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.
(YG)

















Tidak ada komentar