Setelah Setya Novanto, KPK Juga Sudah Tersangkakan Markus Nari
Setelah Setya Novanto, KPK Juga Sudah Tersangkakan Markus Nari
BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan satu lagi tersangka yang baru, dari korupsi e-KTP, yaitu Markus Nari (MN).
Pada sekarang ini total, KPK yang sudah menetapkan lima tersangka pada kasus dari korupsi e-KTP yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong, Setya Novanto (SN) dan juga Markus Nari (MN).
"KPK sudah ada menemukan bukti dari permulaan yang dimana memang sudah cukup untuk bisa menetapkan seorang lagi menjadi tersangka. KPK telah menetapkan MN, anggota DPR RI periode pada tahun 2009-2014 menjadi tersangka," kata Juru Bicara dari KPK, Febri Diansyah.
Febri yang juga melanjutkan bahwa Markus Nari memang diduga secara menghadapi hukum dengan melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri maupun juga orang lain dan juga pada suatu korporasi didalam pengadaan paket penerapan dari e-KTP di tahun 2011-2013 di Kemendagri yang dimana memang sudah ada mengakibatkan kerugian bagi negara yang sebesar Rp 2,3 triliun dengan nilai paket dari pengadaan yang diperkirakan mencapai sebesar Rp 5,9 triliun.
"MN yang diduga memang sudah berperan dalam memuluskan suatu pembahasan dan juga penambahan dari anggaran proyek e-KTP di DPR dengan sebagaimana yang sudah ada terungkap dalam fakta dari persidangan," tandas Febri.
















Tidak ada komentar