Pemerintah Sudah Ada Mengantongi Daftar Ormas Yang Bisa Dapat Dikenakan Perppu
Pemerintah Sudah Ada Mengantongi Daftar Ormas Yang Bisa Dapat Dikenakan Perppu
BERITA TERKINI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memang telah mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah ada mengantongi daftar dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa dapat dikenakan Perppu dengan mengenai Ormas.
Tjahjo yang mengatakan bahwa daftar dari ormas-ormas ini telah terdata jauh sebelum dengan adanya suatu keinginan dari pihak Pemerintah dalam menerbitkan Perppu.
"Pasti ada. Karena yang membuat Perppu ini kan tidak dalam sehari, dua hari. Itu semua juga akan perlu waktu yang cukup lama," kata Tjahjo.
Ormas yang dimana masuk kajian, ujar Tjahjo, bukan hanya pada tingkat yang nasional saja, namun juga ada terdapat pada ormas-ormas yang ada pada tingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Kecamatan.
"Yang penting, apakah ormas ini memang sudah terdaftar atau tidak. Jika telah terdaftar, apakah ormas ini memang dalam menjalankan fungsi dan juga peran ormasnya sesuai tidak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI maupun tidak. Itu saja intinya," pungkas Tjahjo.
















Tidak ada komentar