KPK Telah Umumkan Bahwa Perkembangan Dari Korupsi E-KTP, Ada Terdapat Tersangka Yang Baru?
KPK Telah Umumkan Bahwa Perkembangan Dari Korupsi E-KTP, Ada Terdapat Tersangka Yang Baru?
BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya pada sore hari, pada hari Rabu (19/7/2017) yang lalu akan mengumumkan bahwa dari perkembangan yang terbaru dengan terkait pada kasus dari korupsi e-KTP.
Tidak akan menutup bahwa kemungkinan dari perkembangan baru yang dimana akan dimaksud yakni adalah dengan tersangka baru usai Setya Novanto. "Ya, direncanakan pada sore ini bakalan akan disampaikan pada perkembangan dari penanganan kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara dari KPK, Febri Diansyah.
Akan tetapi, Febri yang tidak ingin menjelaskan lebih lanjut lagi pada perkembangan yang akan dimaksudkan termasuk juga pada kemungkinan dengan siapa tersangka dan juga dari unsur mana saja pihak yang akan menjadi tersangka yang selanjutnya.
Diketahui, bahwa dalam surat dakwaan milik dari Irman dan Sugiharto yang disebut bahwa ada terdapat pada sejumlah dari anggota DPR yang turut ikut dalam menikmati aliran dana "uang panas" dari e-KTP. Mereka yakni, Marzuki Alie, Chaeruman Harahap, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Mustoko Weni, Teguh Juwarno, Agun Gunandjar Sudarsa, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Minwar Amir, Tamsil Linrung, dan yang lainnya lagi..
Sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memang juga ada menerima yaitu Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggreini, dan juga Ketua Pengadaan Barang serta dengan Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan. Termasuk juga dengan nama Ketua dari Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya.
















Tidak ada komentar