FPI Akan Harus Dibubarkan Jika Memang Terbukti Ada Bertentangan Dengan Pancasila
FPI Akan Harus Dibubarkan Jika Memang Terbukti Ada Bertentangan Dengan Pancasil
BERITA TERKINI - Pengamat Politik Boni Hargens yang menilai bahwa pada Peraturan Pemerintah dari Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bisa dapat menyasar ke seluruh ormas yang akan ada bertentangan dengan Pancasila. Dia yang menilai bahwa pembubaran yang juga bisa dapat dilakukan terhadap Front Pembela Islam (FPI). Ormas pimpinan Rizieq Syihab itu yang diminta akan dibubarkan apabila memang terbukti ada bertentangan dengan Pancasila.
"Front Pembela Islam (FPI) pun kalau dikaji dan juga akan ditemukan ada bertentangan dengan Pancasila maka harus segera untuk dibubarkan," kata Boni dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada hari, Minggu (23/7).
Menurut Boni, langkah dari pemerintah yang memang akan menerbitkan Perppu sangat tepat. Sebab, ia yang menilai, ideologi negara Pancasila pada saat ini memang tengah terancam oleh mereka yang hendak menggerogotinya bahkan ingin menggantinya. Sementara, bekas dari relawan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 ini yang menegaskan, Perppu bukan untuk memberangus ormas-ormas Islam yang ada di Tanah Air.
"Perppu ormas yang tidak memusuhi agama tertentu, apalagi Islam. Islam memang diketahui, telah membangun dan juga mendirikan bangsa ini. Tetapi untuk HTI memang tidak ada mengakui bahwa demokrasi, bagaimana mau mengakui Pancasila?" katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya yang memang mengaku bahwa tengah menginventarisasi 325.887 ormas yang ada terdaftar dan juga berbadan hukum.
Menurut dia, diterbitkannya pada Peraturan dari Pemerintah sebagai Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memperkuat pemerintah dalam mengawasi ormas yang memang ada diduga melenceng bahkan menentang pada aPancasila sebagai ideologi negara.
















Tidak ada komentar